Administrasi KUA Malausma mencakup pengelolaan surat-menyurat dan arsip, pelayanan legalisasi dokumen keagamaan, administrasi pernikahan dan rujuk, pengelolaan data dan laporan kegiatan, tata usaha kepegawaian, pengelolaan sarana prasarana kantor, serta pelayanan informasi publik, guna memastikan tertib administrasi dan layanan yang transparan bagi masyarakat.


